Monday, September 3, 2012

Pindah Kependudukan Antar Provinsi

Akhirnya ada waktu buat ngetik-ngetik lagi di blog.. Hampir 1 bulan lebih ga mampir, liat-liat blog, walopun sekedar nge_cek post dari temen blogger yang difollow. Bulan lalu disibukkan dengan puasa, persiapan lebaran, mudik dan yang ga kalah penting adalah mengurus kepindahan menjadi warga kota cimahi.

Setelah resmi menikah +/- 4 bulan yang lalu, akhirnya baru bulan lalu mengurus surat-surat yang berhubungan dengan kepindahan. Ada rasa sedih, karena sejak kecil sampai dengan april lalu, tumbuh dan dibesarkan di kota mpek-mpek tercinta. Alasan untuk pindah kependudukan adalah karena status pernikahan yang turut suami. Meskipun berat karena tidak berapa lama lagi akan bener-bener pindah kota, jauh dari kampung halaman & keluarga besar tercinta. But that's life, semua harus dijalani, suka atau tidak, mau atau tidak, cuma bisa berdoa bisa dikasih kesempatan buat melihat kampung halaman & kumpul keluarga setidaknya 1 atau 2 kali setiap tahunnya. amin.

Well, bicara soal pindah kependudukan, ternyata urusannya ribet-ribet gampang. Awalnya mikir kalo sekedar pindah cukup surat keterangan pindah dari RT setempat yang kemudian diserahkan ke RT ditempat kita yang baru. Namun, karena berbeda provinsi, pengurusan kepindahan pun harus sampai ke dinas kependudukan dan catatan sipil (capil).

Adapun prosedur kepindahan warga beda provinsi yang saya urus bulan Juli lalu, sebagai berikut:
  1. Menemui ketua RT setempat untuk meminta surat pengantar kepindahan ke Lurah dengan melampirkan fotokopi KK dan KTP.
  2. Setelah mendapatkan surat pengantar dari ketua RT, lanjut dengan ke kantor kelurahan untuk meminta surat pengantar kepindahan ke Camat. Surat pengantar berupa Form isian yang dibuat oleh pegawai administrasi kelurahan untuk kemudian dimintakan tanda tangan Camat setelah ditandatangani oleh Lurah. Kelengkapan surat pengantar diantaranya fotokopi KK (yang terdapat tanda tangan ketua RT), fotokopi KTP dan menuliskan alamat tujuan pindah dengan lengkap.
  3. Setelah surat pengantar kepindahan dikeluarkan oleh lurah, dilanjutkan dengan ke kecamatan untuk meminta tanda tangan Camat pada form isian yang sudah disiapkan dari kantor kelurahan. Penandatanganan surat pengantar kepindahan untuk ke Disdukcapil dikenakan biaya administrasi oleh petugas yang besarannya tidak ditentukan. Waktu itu saya sempat bertanya, namun petugas cuma bilang seikhlasnya saja.
  4. Langkah 1-3 bisa selesai dalam 1 hari. Untuk proses selanjutnya adalah membawa surat pengantar tersebut ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Palembang yang berada di Jl. Demang Lebar Daun, disebelah Jl. Lunjuk Jaya. Kelengkapan yang harus disertakan adalah fotokopi KK sebanyak 2 lembar, fotokopi KTP sebanyak 2 lembar dan pasfoto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
  5. Di loket pendaftaran, petugas akan memberikan form isian berupa nama dan alamat yang mana form ini berfungsi sebagai tanda terima untuk pengambilan surat keterangan pindah yang dikeluarkan Disdukcapil Palembang. Proses ini memerlukan waktu 3 hari kerja dan GRATIS (seperti yang terstempel pada form tanda terima).
  6. Setelah 3 hari kerja, keluarlah surat pengantar kepindahan ke kota yang dituju. Surat ini berlaku 30 hari sejak tanggal diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan & catatan Sipil. Selanjutnya surat ini dilaporkan ke Disdukcapil Kota Tujuan, Pengurusan kembali dengan RT & Camat setempat dengan melampirkan fotokopi KK & KTP kota yang sebelumnya.
Bulan ini insya alloh udah resmi jadi warga Cimahi,,
Walopun saya tidak menginginkan sepenuhnya karena terlanjur sayang dengan kota pempek, cuma berharap di kota baru bisa bersahabat..Amin..

Akan selalu merindukan kotaku tercinta,,Palembang..
Share:

0 comments: